TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DI KOTA DENPASAR
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
OLEH :
N . ARTAYASA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KOTA DENPASAR
2012
A.
PENDAHULUAN
Menjadi penduduk dan warganegara adalah hak dasar dan paling hakiki yang
dimiliki oleh setiap manusia dimuka bumi ini. Mereka berhak hidup, menentukan
nasib sendiri, kebebasan memeluk agama dan menetap dalam suatu wilayah tertentu
atau dalam suatu Negara. Secara konstitusional hak ini telah diatur secara
tegas dalam Bab X tentang Warga Negara dan penduduk yaitu pasal 26, pasal 27,
pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945 yang merupakan salah satu aturan dasar tentang
Pengaturan Kependudukan disamping ketentuan – ketentuan lainnya.
Dalam konteks ini kita membahas penduduk dan kependudukan. Karena yang
kita bicarakan lebih luas pengertiannya dari warganegara. Penduduk suatu Negara
dapat terdiri atas warganegara ataupun bukan warganegara. Namun demikian
penduduk dan warga Negara merupakan suatu kesatuan yang memperkuat keberadaan
suatu Negara, sebagai sebuah unsur paling terpenting disamping wilayah dan
pemerintahan yang berdaulat.
Penduduk merupakan aspek terpenting dalam peranannya sebagai tujuan,
pelaksana, sekaligus sebagai pengguna hasil – hasil pembangunan. Dinamika
penduduk selalu berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan yang meliputi
ideologi – politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Sehingga Negara mempunyai kepentingan mengetahui segala sesuatu mengenai
penduduknya secara tepat dan mengikuti perkembangannya secara terus menerus
untuk kepentingan menentukan kebijakan kenegaraan dan pemerintahan yang tepat
bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kepada penduduk dapat dilakukan
dengan efektif dan efisien.
Seperti
apa yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2006 bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945
pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan
terhadap penentuan status hukum setiap Peristiwa kependudukan dan Peristiwa
Penting yang di alami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.
BEBERAPA PENGERTIAN.
a. Administrasi Kependudukan
adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan
data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan
serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain.
b. Pendaftaran penduduk
adalah : pencatatan biodata penduduk ,pencatatan atas pelaporan peristiwa
kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen
kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan
c. Pencatatan sipil adalah :
pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam
register pencatatan sipil pada instansi pelaksana
d. Peristiwa kependudukan
adalah : kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa
akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk
dan /atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah
datang,perubahan alamat,serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
e. Peristiwa penting adalah :
kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,kematian,lahir mati,perkawinan,perceraian,pengakuan
anak,pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan perubahan status
kewarganegaraan.
f. Nomor Induk Kependudukan
(NIK ) adalah nomor identitas yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat
pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
g. Kartu Keluarga ( KK ) adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan
dalam keluarga, serta identitas amggota keluarga.
h. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
i.
Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal
untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat baru.
j.
Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hokum dari seseorang
bapak terhadap anaknya yang lahir di laur ikatan perkawinan yang sah atas
persetujuan ibu kandung anak tersebut.
k. Pengesahan anak adalah
pengesahan pengesahan status hokum seorang anak yang lahir di luar ikatan
perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
l.
Buku Induk Penduduk ( BIP ) adalah buku yang digunakan
mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh sesorang yang dibuat untuk
setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa
kependudukan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan orang asing tetap.
m. Buku Mutasi Penduduk ( BMP )
adalah :buku yang digunakan untuk mencata perubahan setiap peristiwa penting
dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga
sesuai dengan nomor urut KK di Desa/Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia
tinggal tetap dan Orang asing Tinggal tetap.
C. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrasi Kependudukan adalah
rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data
kependudukan melalui, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan sipil, pengelolaanaa
Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Secara
umum pendaftaran penduduk ditujukan untuk mendokumentasikan dan mengetahui
dimana setiap orang berdomisili didalam suatu Negara. Jika seseorang pindah ke
tempat domisili baru, register atau daftar kependudukan akan diperbaharui
dengan perubahan setempat. Sementara itu pencatatan sipil untuk menyediakan
bukti hukum atas peristiwa penting dalam kehidupan seseorang dari lahir hingga
meninggal.
Hasil
dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil akan membentuk data sistem
informasi kependudukan yang kemudian menyediakan informasi kependudukan dari
setiap orang yang terdaftar dan menjadi dasar statisk kependudukan. Pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, dan informasi data kependudukan merupakan
sub-sistem atau komponen dari sistem administrasi kependudukan.
Oleh
karenanya penduduk berkewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan (pindah
datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi
tinggal tetap) karena membawa akibat terhadap penertiban atau perubahan Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat
keterangan kependudukan lainnya. Serta peristiwa penting (kelahiran, kematian,
lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,
pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan) karena
menyangkut status hukum dan hak – hak keperdataan.
Pendaftaran
penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal terjadinya peristiwa
kependudukan yang dialami oleh seseorang atau keluarganya. Pelaksanaan
pencatatan sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu
terjadinya peristiwa penting yang dialami oleh dirinya atau keluarganya.
Pemerinntah
telah membentuk dan menetapkan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Admistrasi
Kependudukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2007 Tentang
Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tentang Administrasi
Kependudukan yang memuat pengaturan dan pembentukan system yang bersifat
reformatif untuk mememnuhi tuntutan masyarakat atas pelayanankependudukan yang
professional dan terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Salah
satu hal yang penting adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang
merupakan identitas penduduk Indonesia
dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati
diri seseorang guna mendukung pelayanan public dibidang asdministrasi
kependudukan. NIK bersifat unik, tunggal, khas serta melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berkaitan secara langsung dengan
seluruh Dokumen Kependudukan.
Dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disamping
memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, daerah untuk menyelenggarakan
administrasi kependudukan dan pengelolaan dan penyajian data kependudukan
berskala nasional dan daerah (pasal 5 – pasal 10), juga memberikan hak
kewajiban bagi penduduk Indonesia untuk melaksanakan administrasi kependudukan
secara adil dan sama (equal) hal ini dapat diperhatikan dalam pasal :
Pasal 2
disebutkan :
Setiap
penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
- Dokumen Kependudukan;
- Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- Perlindungan atas data pribadi;
- Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
- Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
- Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk oleh pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksanan.
Dalam pasal 3
disebutkan :
Setiap
penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan
dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Peraturan ini
secara administratif telah mengatur denda bagi pelanggarnya, hal ini terdapat dalam
pasal 89 sampai dengan pasal 92. Juga terdapat Ultimatum Remidium yaitu
penegakan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Perbuatan – perbuatan pidana tersebut (pasal
93 – pasal 99) melipui :
- Setiap penduduk yang memalsukan dokumen
- Setiap orang yang tanpa hal dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan.
- Setiap orang tanpa hak mengakses database kependudukan
- Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan
- Setiap penduduk yang sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau lebih dari satu KK atau memliki labih dari satu
- Pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana membantu melakukan tindak pidana, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang – undang.
Untuk
pengelolaan informasi kependudukan melalui pengumpulan, perekaman, pengolahan,
dan pemutahiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk
penerbitan dokumen, pertukaran data penduduk dalam rangka menunjang pelayanan
public serta penyajian informasi kependudukan guna merumuskan kebijakan dan
pembangunan difasilitasi dengan SIAK, system informasi nasional yang
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan
informasi administrasi kependudukan disetiap tingkatan wilayah administrasi
pemerintahan (pasal 82 – pasal 83).
D. DASAR HUKUM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
— Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
— Undang-Undang
nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Denpasar.
— Undang-Undang
nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
— Undang-Undang
nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
— Peraturan
Pemerintah nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan.
— Peraturan
Presiden RI nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
— Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang
Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
— Kesepakatan
Bersama Gubernur dengan Bupati dan Walikota se Bali tanggal 10 Februari tahun
2003, nomor 153 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan
di Propinsi Bali.
— Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan
Akte Catatan Sipil.
— Keputusan
Walikota Denpasar nomor 593 Tahun 2000 dan telah direvisi dengan Keputusan
Walikota nomor 610 Tahun 2002 tentang Penertiban Penduduk Pendatang.
— Keputusan
walikota Denpasar nomor 585 tahun 2002 tentang Standarisasi Pungutan bagi
Penduduk Pendatang.
— Kesepakatan
bersama Forum Kepala Desa /Lurah dengan Parum Bendesa Pekraman tanggal 10
Oktober 2002.
— Keputusan
Manggala Parum Bendesa Pekraman Kota Denpasar nomor 005/PBDA/XI/2002 tentang
Standarisasi Pungutan Desa Pekraman atas Biaya Administrasi Penduduk Pendatang
di Kota Denpasar.
E.
VISI DAN
MISI KOTA DENPASAR
a.
VISI :
DENPASAR KREATIF BERWAWASAN BUDAYA DALAM
KESEIMBANGAN MENUJU KEHARMONISAN
b. MISI :
} PENGUATAN
JATI DIRI MASYARAKAT KOTA DENPASAR BERLANDASKAN BUDAYA BALI
} MEMBERDAYAKAN
MASYARAKAT KOTA DENPASAR BERLANDASKAN KEARIFAN LOKAL MELALUI BUDAYA KREATIF
} MEWUJUDKAN
PEMERINTAHAN YANG BAIK ( GOOD GOVERNANCE ) MELALUI PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM (
LAW ENFORCEMENT)
} MENINGKATKAN
PELAYANAN PUBLIK MENUJU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ( WELFARE SOCIETY )
} MEMPERCEPAT
PERTUMBUHAN DAN MEMPERKUAT KETAHANAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUISISTEM EKONOMI
KERAKYATAN
F. DINAMIKA PENDUDUK DI KOTA DENPASAR
Kota
Denpasar sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan dan berbagai
fungsi lainnya menyebabkan kota
ini sarat dengan penduduk, baik yang lahir di kota Denpasar maupun yang datang dari daerah
lain. Hal itu menyebabkan kota
Denpasar menghadapi kondisi kependudukan yang relative berbeda dengan kabupaten
lainnya di Bali, menyangkut jumlah komposisi, dan pertumbuhan penduduk.
Jumlah
Penduduk Kota Denpasar Oktober 2012 adalah : 672.329 jiwa terdiri dari laki-laki
: 340.322 jiwa dan Perempuan: 332.007 jiwa. Kecamatan yang paling banyak
penduduknya adalah Denpasar Barat : 194.168 jiwa, Denpasar Selatan 182.365 jiwa,
Denpasar Utara : 169.290 jiwa dan Denpasar Timur :126.506 jiwa. Sedangkan
Kapadatan Penduduk rata-rata 5.261 jiwa /km2.
Dan Rata-Rata Pertumbuhan Penduduk di Kota Denpasar adalah 4 %.
Penduduk Kota Denpasar per Kecamatan
Kecamatan
|
Jumlah
Penduduk
|
Jumlah
KK
|
Luas
Wilayah
|
Denpasar
Selatan
|
182.365
|
46.289
|
49,99
|
Denpasar Timur
|
126.506
|
32.819
|
22,54
|
Denpasar Barat
|
194.168
|
50.816
|
24,13
|
Denpasar Utara
|
169.290
|
42.858
|
31,12
|
Kota Denpasar
|
672.329
|
172.782
|
127,78
|
Sementara
penduduk pemegang KIPS adalah sebanyak 15.556
orang, yang tersebar di empat kecamatan, yaitu :
·
Kecamatan Denpasar Barat : 3.773 orang
·
Kecamatan Denpasar Timur : 4.759 orang
·
Kecamatan Denpasar Selatan : 4.625 orang
·
Kecamatan Denpasar Utara : 2.399 orang
Tingginya
pertumbuhan penduduk di kota
Denpasar terutama yang disebabkan oleh factor migran selain berdampak pada
pertumbuhan penduduk juga berdampak pada keterdesakan ruang. Pertumbuhan,
keterdesakan ruang dan heterogenitas penduduk yang diperkirakan akan semakin
meningkat di kota
Denpasar.
Disisi
lain, melalui kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan/memperkecil dampat
negatif yang mungkin timbul karena terbatasnya potensi sumber daya alam,
pelestarian nilai social budaya, kehidupan demokrasi dapat dikembangkan serta
dapat menjaga persatuan, kesatuan dan pembauran kebangsaan yang merupakan
bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya didalam meningkatkan
persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional
yang merupakan bagian dari pembauran kebangsaan.
Jika dampak negative ini dibiarkan tidak terkendali, maka secara pasti
akan melahirkan berbagai masalah baik fisik maupun social (social pathlogy) dan
hal lain yang dapat dicermati seperti : semakin berkembangnya pemukiman kumuh,
tekanan yang besar terhadap lingkungan, kemacetan lalu lintas, gelandangan,
pengemis dan berbagai tuntutan pelayanan dasar (basic service) yang semakin
meningkat.
G. PROGRAM KEGIATAN
Pembangunan kependudukan berkualitas,
merupakan langkah penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Hal ini
dilaksanakan melalui pengendalian kuantitas penduduk dan peningkatan kualitas
insan dan sumber daya manusia. Karakteristik pembangunan antara lain
dilaksanakan melalui pengendalian pertumbuhan penduduk, aspek penataan
administrasi penduduk hal penting dalam mendukung perencanaan pembangunan.
Program –
program yang dilaksanakan meliputi beberapa hal, yaitu :
- Penanganan penduduk pendatang melalui Pemberdayaan Desa Pekraman dan Desa dinas serta bekerjasama dengan komponen instansi terkait.
- Pelayanan KK dan KTP secara sistematis menggunakan program SIAK.
- Peningkatan Pelayanan Akta Catatan Sipil
a.
Meningkatkan cakupan kepemilikan akta catatan sipil
termasuk kualitas data dan informasi penduduk (melalui jemput bola, bekerjasama
dengan rumah sakit dan bidan praktek swasta).
b. Meningkatkan
manfaat akta catatan sipil sebagai bukti legalitas peristiwa penting dan status
hukum penduduk.
c.
Menyelenggarakan pencatatan kelahiran, kematian,
perkawinan, perceraian dan perubahan nama ..
- Penyempurnaan peraturan yang mendukung administrasi kependudukan.
- Pengelolaan informasi dan penataan data base administrasi kependudukan dokumen dan data penyajian informasi yang berkelanjutan termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil sebagai upaya mendorong terakomodasinya hak – hak penduduk (untuk memperoleh hak dasar dalam perlindungan hukum dan rasa aman), tertib administrasi kependudukan, tersedianya data dan informasi penduduk yang akurat dan terpadu, perwujudan bank data kependudukan dan reformasi pelayanan registrasi penduduk dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta mendorong tertib pelayanan publik.
Kegiatan
kependudukan dan catatan sipil yang dilakukan antara lain, meliputi:
- Penataan administrasi kependudukan didukung dengan penerapan :
·
SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan) dengan outputnya KK, KTP, akta, data demografi kependudukan.
·
Sistem informasi kearsipan warkah dengan
outputnya tentang informasi akta catatan sipil dengan agregat datanya.
- Untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat
·
Membuka tempat pelayanan di masing –masing
kecamatan.
·
Menggunakan mobil keliling, berbasis intranet
untuk pelayanan.
- Penerapan teknologi informasi sebagai sarana pelayanan public
·
Web sub domain kependudukan
(www.kependudukan.denpasarkota.go.id)
·
KTP Keliling
·
SIAK Online
·
Sistem Informasi Kearsipan Warkah
·
Sistem Informasi SKPPS /SKTT WNA
·
Sistem Informasi DP4
- Program Penanganan penduduk pendatang
·
Penanganan penduduk pendatang melalui aparat
dinas serta bekerjasama dengan komponen terkait ( Desa pekraman, Banjar Adat
,Desa/ Kelurahan,Kecamatan , Dinas Trantib dan satpol PP, Kepolisian ).
·
Penanganan penduduk pendatang mengacu kepada
Kesepakatan Bersama Gubernur dengan Bupati/ Walikota se Bali nomor 153 Tahun
2003 dan SK Walikota denpasar Nomor 610 Tahun 2002 tentang Penertiban Penduduk
Pendatang. ( Diagram Maanagement Penduduk Pendatang terlampir )
H. PENUTUP
Permasalahan kependudukan menjadi masalah yang cukup serius yang di
hadapi oleh Kota Denpasar. Hal itu disebabkan oleh tingginya laju pertumbuhan
penduduk yang lebih dikarenakan oleh banyaknya migran yang datang ke Kota
Denpasar, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan berbagai
permasalahan social yang ada di masyarakat, seperti masalah kebersihan, kemacetan,
gangguan kamtibmas dll.
Hal tersebut bila dikaji lebih
jauh, maka masalah penduduk yang dihadapi tidak lepas dari dengan Kondisi
tertib administrasi kependudukan baik dalam bentuk identitas diri itu sendiri.
Tingginya
laju pertumbuhan penduduk dan belum optimalnya pemahaman masyarakat termasuk
penduduk pendatang akan peraturan mengakibatkan rendahnya cakupan administrasi
kependudukan. Peran serta dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk peran
dari Kepala Lingkungan / kepala dusun sebagai kader ujung tombak dari
pelaksanaan pendaftaran dan registrasi penduduk