SEWAKA DHARMA LANDASAN IDEAL PELAYANAN PUBLIK MENUJU PERDAMAIAN
(Studi kasus di Pemerintah Kota Denpasar)
Oleh :
I Nyoman Artayasa,
Mahasiswa Program Studi Perencanaan Pembangunan
Wilayah dan pengelolaan Lingkungan (P2WL) Universitas Mahasaraswati Denpasar
Pendahuluan.
Hakekat
pelayanan publik adalah pemberian pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat
yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi
masyarakat. Masyarakat setiap saat selalu menuntut pelayanan publik yang
berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan itu terkadang tidak sesuai dengan
harapan , karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini
terkesan berbelit-belit, lamban, mahal dan melelahkan. Kecendrungan seperti itu
terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai fihak yang melayani bukan
sebagai yang dilayani.
Pelayanan
publik yang berkualitas , menurut Sinambela dalam bukunya Reformasi Pelayanan Publik :
Teori Kebijakan dan Implementasi, dapat dilihat dari beberapa indikator
di bawah ini :
1. Transparansi
.
Dalam artian bersifat
terbuka, mudah, dapat diakses oleh semua fihak, disediakan secara memadai serta
mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas.
Dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Kondisional.
Sesuai dengan kondisi
dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada
prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif.
Mendorong peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan pubik dengan memperhatikan aspirasi
kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan
hak.
Tidak diskriminatif,
dalam artian tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan , gender dan
status ekonomi.
6. Keseimbangan
hak dan kewajiban.
Pemberi dan penerima pelayanan
publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing fihak.
Apabila
pelayanan kepada masyarakat sudah memenuhi semua indikator di atas, maka terwujud
kepuasan masyarakat akan pelayanan dari pemerintah, yang ujungnya akan
menciptakan suasana aman, nyaman dan damai.
Sewaka
Dharma
,Landasan Ideal Pelayanan Publik.
Sewaka Dharma
dapat diartikan sebagai “Melayani adalah Kewajiban.” Falsafah
inilah yang ditanamkan kepada semua pegawai yang ada di Pemerintah Kota
Denpasar, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan Sewaka Dharma fungsi hakiki pemerintah
Kota Denpasar adalah pelayanan (service) yang membuahkan keadilan, pemberdayaan
yang mendorong kemandirian dan pembangunan menciptakan kedamaian dan
kesejahteraan. Sewaka Dharma merupakan kearifan lokal (local genius) yang diapresiasi oleh Pemerintah Kota Denpasar
menjadi idealisme pelayanan publik.
Pelayanan
dengan Sewaka Dharma telah memberikan
begitu banyak pengetahuan deskriptip-empiris untuk memperkaya pemahaman dalam
rangka pengabdian oleh aparat Pemerintah Kota Denpasar. Sewaka Dharma adalah konsep pelayanan Hindu yang menekankan pada
keselarasan fikiran, ucapan dan tindakan pelayanan demi harmoni nilai
kemanusiaan, kealaman dan Ketuhanan.
Membangun
kedamaian adalah kewajiban kita. Salah satu caranya adalah dengan membangun
pelayanan publik yang dilandasi dengan Sewaka
Dharma. Damai tidak hanya diinginkan tapi diciptakan. Damai letaknya di
hati dan fikiran semua orang. Sehingga semua orang berpotensi menciptakan
kedamaian, dengan meletakan keinginan damai, hasrat pelayanan dengan damai di
dalam hati dan fikiran semua masyarakat. Membangun perdamaian melibatkan
berbagai pendekatan , proses , tingkatan yang diperlukan untuk transformasi
berkelanjutan, hubungan yang penuh damai termasuk didalamnya memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat.
Penutup.
Sewaka Dharma
mengandung arti bahwa pelayanan (Sewaka)
adalah kewajiban (Dharma). Kewajiban
dalam pelayanan ini melekat pada setiap kehidupan . Demikian juga dalam setiap
status/ profesi termasuk profesi sebagai aparat pemerintah , kewajiban
melaksanakan pelayanan (Sewaka Dharma)
selalu melekat padanya.
Sewaka Dharma
dibangun dengan menempatkan keseimbangan antara keseimbangan antara
intelektual, emosional dan spiritual dalam mewujudkan pelayanan prima kepada
masyarakat.
Jadi
Sewaka Dharma yang berarti melayani
adalah kewajiban, adalah merupakan spirit yang dikembangkan oleh Pemerintah
Kota Denpasar untuk memberikan pelayanan prima dan untuk terwujudnya rasa
nyaman, aman dan damai di masyarakat.
Daftar Pustaka.
Dwijanto
agus ,dkk, 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia .Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press
Lijan
Poltak Sinambela ,dkk, 2006. Reformasi Pelayanan Publik : Teori Kebijakan
dan Implementasi. Jakarta :Bumi Aksara.
Sudharta,Tjok
Raid an Gde Pudja MA,2000. Manawa
Dharmasastra :Kompediun Hukum Hindu,Jakarta: Balai Bahasa.
Sura,I
Gede ,dkk.2002. Kamus Istilah Agama Hindu.Denpasar:
Pemerintah Provinsi Bali.
Pemerintah
Kota Denpasar.2011.Selayang Pandang Kota
Denpasar.Denpasar: Pemkot Denpasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar