LOMBA KARYA TULIS OTONOMI DAERAH APKASI
PENERBITAN KTP DAN PENCATATAN KELAHIRAN
A. PENDAHULUAN
Penduduk merupakan aspek terpenting dalam peranannya
sebagai tujuan, pelaksana, sekaligus sebagai pengguna hasil – hasil
pembangunan. Dinamika penduduk selalu berpengaruh terhadap seluruh aspek
kehidupan yang meliputi ideologi – politik, ekonomi, sosial – budaya maupun
pertahanan dan keamanan. Sehingga Negara mempunyai kepentingan mengetahui
segala sesuatu mengenai penduduknya secara tepat dan mengikuti perkembangannya
secara terus menerus untuk kepentingan menentukan kebijakan kenegaraan dan
pemerintahan yang tepat bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kepada
penduduk dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Seperti apa yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2006
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum setiap
Peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting yang di alami oleh Penduduk yang
berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. DASAR HUKUM ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN.
- Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden RI nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Kesepakatan Bersama Gubernur dengan Bupati dan Walikota se Bali tanggal 10 Februari tahun 2003, nomor 153 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Propinsi Bali.
- Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil.
- Keputusan Walikota Denpasar nomor 593 Tahun 2000 dan telah direvisi dengan Keputusan Walikota nomor 610 Tahun 2002 tentang Penertiban Penduduk Pendatang.
C. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan data kependudukan melalui, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan sipil,
pengelolaanaa Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Secara umum pendaftaran penduduk ditujukan untuk
mendokumentasikan dan mengetahui dimana setiap orang berdomisili didalam suatu
Negara. Jika seseorang pindah ke tempat domisili baru, register atau daftar
kependudukan akan diperbaharui dengan perubahan setempat. Sementara itu
pencatatan sipil untuk menyediakan bukti hukum atas peristiwa penting dalam
kehidupan seseorang dari lahir hingga meninggal.
Hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
akan membentuk data sistem informasi kependudukan yang kemudian menyediakan
informasi kependudukan dari setiap orang yang terdaftar dan menjadi dasar
statisk kependudukan. Pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan informasi
data kependudukan merupakan sub-sistem atau komponen dari sistem administrasi
kependudukan.
Oleh karenanya penduduk berkewajiban untuk melaporkan
peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status
tinggal terbatas menjadi tinggal tetap) karena membawa akibat terhadap
penertiban atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan
kependudukan lainnya, serta peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,
perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama
dan perubahan status kewarganegaraan) karena menyangkut status hukum dan hak –
hak keperdataan.
Pendaftaran penduduk didasarkan pada asas domisili
atau tempat tinggal terjadinya peristiwa kependudukan yang dialami oleh
seseorang atau keluarganya. Pelaksanaan pencatatan sipil didasarkan pada asas
peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya peristiwa penting yang dialami
oleh dirinya atau keluarganya.
Pemerinntah telah menetapkan UU No. 23 Tahun 2006
Tentang Admistrasi Kependudukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37
Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Tentang Administrasi Kependudukan yang memuat pengaturan dan pembentukan system
yang bersifat reformatif untuk mememnuhi tuntutan masyarakat atas
pelayanankependudukan yang professional dan terwujudnya tertib administrasi
kependudukan.
Salah satu hal yang penting adalah penggunaan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas penduduk Indonesia dan
merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri
seseorang guna mendukung pelayanan public dibidang asdministrasi kependudukan. NIK
bersifat unik, tunggal, khas serta melekat pada seseorang yang terdaftar
sebagai penduduk Indonesia dan berkaitan secara langsung dengan seluruh Dokumen
Kependudukan.
Dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, disamping memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, daerah
untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pengelolaan dan penyajian
data kependudukan berskala nasional dan daerah (pasal 5 – pasal 10), juga
memberikan hak kewajiban bagi penduduk Indonesia untuk melaksanakan
administrasi kependudukan secara adil dan sama (equal) hal ini dapat
diperhatikan dalam pasal :
Pasal 2 disebutkan :
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
- Dokumen Kependudukan;
- Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- Perlindungan atas data pribadi;
- Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
- Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
- Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk oleh pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksanan.
Dalam pasal 3 disebutkan :
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi
persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
D.
PENERBITAN KTP DAN PENCATATAN KELAHIRAN
1.
PENERBITAN KTP.
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa :
a. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/ pernah
kawin.
b. Surat pengantar Kepala Dusun/Lingkungan dan
Kades/Lurah
c. Foto copy KK
d. Fotocopy Kutipan Akta Kawin bagi penduduk yang
belum berusia 17 tahun
e. Fotocopy kutipan akta kelahiran.
Bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa :
a. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah
kawin.
b. Fotocopy KK
c. Fotocopy kutipan akta kawin penduduk yang belum
berusia 17 tahun
d. Fotocopy kutipan akte kelahiran.
e. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap.
f. Surat keterangan catatan kepolisian.
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi
penduduk WNIO atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan
setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau
KTP yang rusak.
b. Fotocopy KK
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing.
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
-
Surat keterangan
pindah / surat keterangan pindah datang.
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk
WNI atau orang asing yang memiliki Izin tinggal Tetap, dilakukan setelah
memenuhi syarat berupa :
a. Fotocopy KK
b. KTP lama
c. Fotocopy Paspor, Izin Tinggal Tetap
d. Surat keteerangan Catatan Kepolisian bagi orang
asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi
penduduk WNI atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan
setelah memenuhi syarat berupa :
a. Fotocopy KK
b. KTP lama
c. Surat keterangan /Bukti perubahan peristiwa
kependudukan/peristiwa penting.
Dalam KTP dimuat pas foto berwarna bagi penduduk
yang bersangkutan, dengan ketentuan :
-
Penduduk yang
lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas foto berwarna merah,
-
Penduduk yang
lahir pada tahun genap, latar belakang pas foto berwarna biru.
-
Pas foto
diatas unkuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70 % tampak wajah dan dapat
menggunakan jilbab.
2.
PENCATATAN KELAHIRAN.
Kelahiran adalah merupakan
salah satu peristiwa penting yang dialami oleh sesorang yang harus dicatatkan
pada register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan
dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat kelahiran dokter/bidan/penolong kelahiran.
b. Nama dan identitas saksi kelahiran.
c. KK orang tua
d. KTP orang tua
e. Kutipan akata nikah/Akta perkawinan orang tua.
Pencatatan
kelahiran orang asing ,dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan kelahiran dari
dokter/bidan/penolong kelahiran,
b. Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal
tetap
d. SKTT orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas
e.
Paspor bagi
pemegang izin kunjungan.
Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu :
a.
Pencatatan pelaporan kelahiran yang
melampaui batas waktu 60 hari – 1 tahun, pencatatannya harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana.
b.
Pencatatan pelaporan kelahiran
yang melampaui batas 1 tahun dari
tanggal kelahiran, pencatatannya dilakukan setelah mendapat penetapan
pengadilan negeri. ( sejak 1 Mei 2013, ketentuan ini dihapus dengan keputusan
MK, cukup dengan surat Keputusan Kepala Instansi pelaksana )
E. JUMLAH PENDUDUK DI KOTA DENPASAR
Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan, pendidikan,
perdagangan dan berbagai fungsi lainnya menyebabkan kota ini sarat dengan
penduduk, baik yang lahir di kota
Denpasar maupun yang datang dari daerah lain. Hal itu menyebabkan kota Denpasar
menghadapi kondisi kependudukan yang relative berbeda dengan kabupaten lainnya
di Bali, menyangkut jumlah komposisi, dan pertumbuhan penduduk.
Jumlah Penduduk Kota Denpasar saat ini ( Juli 2013 )
adalah : 697.712 jiwa terdiri dari laki-laki : 352.226
jiwa dan Perempuan: 345.486 jiwa. Kecamatan
yang paling banyak penduduknya adalah Denpasar Barat : 201.311 jiwa, Denpasar
Selatan 189.820 jiwa, Denpasar Utara : 174.837 jiwa dan Denpasar Timur :131.744 jiwa. Sedangkan Kapadatan Penduduk
rata-rata 5.460 jiwa /km2.
Penduduk Kota Denpasar per
Kecamatan
Kecamatan
|
Jumlah penduduk
|
jumlah
|
Jml KK
|
Luas wil
|
|
Laki-laki
|
perempuan
|
||||
Denpasar Selatan
|
95.894
|
93.926
|
189.820
|
48.445
|
49,99
|
Denpasar Timur
|
66.729
|
65.015
|
131.744
|
34.403
|
22,54
|
Denpasar Barat
|
101.373
|
99.938
|
196.615
|
51.399
|
24,13
|
Denpasar Utara
|
88.230
|
86.607
|
174.837
|
44.582
|
31,12
|
Kota Denpasar
|
352.226
|
345.486
|
697.712
|
180.384
|
127,78
|
F. PENUTUP
Permasalahan kependudukan menjadi masalah yang cukup
serius yang di hadapi oleh Kota Denpasar. Hal itu disebabkan oleh tingginya
laju pertumbuhan penduduk yang lebih dikarenakan oleh banyaknya migran yang
datang ke Kota Denpasar, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat
menimbulkan berbagai permasalahan social yang ada di masyarakat, seperti
masalah kebersihan, kemacetan, gangguan kamtibmas dll.
Hal tersebut bila
dikaji lebih jauh, maka masalah penduduk yang dihadapi tidak lepas dari dengan
Kondisi tertib administrasi kependudukan baik dalam bentuk identitas diri itu sendiri.
Tingginya laju pertumbuhan penduduk dan belum optimalnya
pemahaman masyarakat termasuk penduduk pendatang akan peraturan mengakibatkan
rendahnya cakupan administrasi kependudukan. Peran serta dari berbagai pihak
sangat dibutuhkan, termasuk peran dari Kepala Lingkungan / kepala dusun sebagai
kader ujung tombak dari pelaksanaan pendaftaran dan registrasi penduduk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar