Selasa, 17 September 2013

LOMBA KARYA TULIS APKASI


 LOMBA KARYA TULIS OTONOMI DAERAH APKASI




PENERBITAN KTP DAN PENCATATAN KELAHIRAN

A.    PENDAHULUAN
Penduduk merupakan aspek terpenting dalam peranannya sebagai tujuan, pelaksana, sekaligus sebagai pengguna hasil – hasil pembangunan. Dinamika penduduk selalu berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan yang meliputi ideologi – politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan dan keamanan. Sehingga Negara mempunyai kepentingan mengetahui segala sesuatu mengenai penduduknya secara tepat dan mengikuti perkembangannya secara terus menerus untuk kepentingan menentukan kebijakan kenegaraan dan pemerintahan yang tepat bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kepada penduduk dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Seperti apa yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2006 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum setiap Peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting yang di alami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.     DASAR HUKUM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
  1. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Presiden RI nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  5. Kesepakatan Bersama Gubernur dengan Bupati dan Walikota se Bali tanggal 10 Februari tahun 2003, nomor 153 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Propinsi Bali.
  6. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil.
  7. Keputusan Walikota Denpasar nomor 593 Tahun 2000 dan telah direvisi dengan Keputusan Walikota nomor 610 Tahun 2002 tentang Penertiban Penduduk Pendatang.

C.    ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
       Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan sipil, pengelolaanaa Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Secara umum pendaftaran penduduk ditujukan untuk mendokumentasikan dan mengetahui dimana setiap orang berdomisili didalam suatu Negara. Jika seseorang pindah ke tempat domisili baru, register atau daftar kependudukan akan diperbaharui dengan perubahan setempat. Sementara itu pencatatan sipil untuk menyediakan bukti hukum atas peristiwa penting dalam kehidupan seseorang dari lahir hingga meninggal.
Hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil akan membentuk data sistem informasi kependudukan yang kemudian menyediakan informasi kependudukan dari setiap orang yang terdaftar dan menjadi dasar statisk kependudukan. Pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan informasi data kependudukan merupakan sub-sistem atau komponen dari sistem administrasi kependudukan.
Oleh karenanya penduduk berkewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap) karena membawa akibat terhadap penertiban atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, serta peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan) karena menyangkut status hukum dan hak – hak keperdataan.
Pendaftaran penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal terjadinya peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang atau keluarganya. Pelaksanaan pencatatan sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya peristiwa penting yang dialami oleh dirinya atau keluarganya.
Pemerinntah telah menetapkan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Admistrasi Kependudukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tentang Administrasi Kependudukan yang memuat pengaturan dan pembentukan system yang bersifat reformatif untuk mememnuhi tuntutan masyarakat atas pelayanankependudukan yang professional dan terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Salah satu hal yang penting adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan public dibidang asdministrasi kependudukan. NIK bersifat unik, tunggal, khas serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berkaitan secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.
Dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disamping memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, daerah untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional dan daerah (pasal 5 – pasal 10), juga memberikan hak kewajiban bagi penduduk Indonesia untuk melaksanakan administrasi kependudukan secara adil dan sama (equal) hal ini dapat diperhatikan dalam pasal :

Pasal 2 disebutkan :
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
  1. Dokumen Kependudukan;
  2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  3. Perlindungan atas data pribadi;
  4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk oleh pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksanan.
Dalam pasal 3 disebutkan :
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

D.    PENERBITAN KTP DAN PENCATATAN KELAHIRAN
1.      PENERBITAN KTP.
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin.
b.      Surat pengantar Kepala Dusun/Lingkungan dan Kades/Lurah
c.       Foto copy KK
d.      Fotocopy Kutipan Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
e.       Fotocopy kutipan akta kelahiran.

           Bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
b.      Fotocopy KK
c.       Fotocopy kutipan akta kawin penduduk yang belum berusia 17 tahun
d.      Fotocopy kutipan akte kelahiran.
e.       Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap.
f.       Surat keterangan catatan kepolisian.

Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNIO atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak.
b.      Fotocopy KK
c.       Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing.

Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI  dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
-          Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang.

Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki Izin tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Fotocopy KK
b.      KTP lama
c.       Fotocopy Paspor, Izin Tinggal Tetap
d.      Surat keteerangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

a.       Fotocopy KK
b.      KTP lama
c.       Surat keterangan /Bukti perubahan peristiwa kependudukan/peristiwa penting.

Dalam KTP dimuat pas foto berwarna bagi penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan :
-          Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas foto berwarna merah,
-          Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas foto berwarna biru.
-          Pas foto diatas unkuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70 % tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.

2.      PENCATATAN KELAHIRAN.
Kelahiran adalah merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh sesorang yang harus dicatatkan pada register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a.       Surat kelahiran dokter/bidan/penolong kelahiran.
b.      Nama dan identitas saksi kelahiran.
c.       KK orang tua
d.      KTP orang tua
e.       Kutipan akata nikah/Akta perkawinan orang tua.
            Pencatatan kelahiran orang asing ,dilakukan dengan memenuhi syarat     berupa :
a.       Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran,
b.      Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
c.       KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap
d.      SKTT orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas
e.       Paspor bagi pemegang izin kunjungan.
Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu :
a.       Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari – 1 tahun, pencatatannya harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana.
b.      Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas  1 tahun dari tanggal kelahiran, pencatatannya dilakukan setelah mendapat penetapan pengadilan negeri. ( sejak 1 Mei 2013, ketentuan ini dihapus dengan keputusan MK, cukup dengan surat Keputusan Kepala Instansi pelaksana )
       
E.     JUMLAH  PENDUDUK DI KOTA DENPASAR
Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan dan berbagai fungsi lainnya menyebabkan kota ini sarat dengan penduduk, baik yang lahir di kota Denpasar maupun yang datang dari daerah lain. Hal itu menyebabkan kota Denpasar menghadapi kondisi kependudukan yang relative berbeda dengan kabupaten lainnya di Bali, menyangkut jumlah komposisi, dan pertumbuhan penduduk.
Jumlah Penduduk Kota Denpasar saat ini ( Juli 2013 ) adalah : 697.712 jiwa terdiri dari laki-laki :  352.226 jiwa dan Perempuan:  345.486 jiwa. Kecamatan yang paling banyak penduduknya adalah Denpasar Barat : 201.311 jiwa, Denpasar Selatan 189.820 jiwa, Denpasar Utara : 174.837 jiwa dan Denpasar Timur :131.744 jiwa. Sedangkan Kapadatan Penduduk rata-rata 5.460  jiwa /km2.
Penduduk Kota Denpasar per Kecamatan
Kecamatan
Jumlah penduduk
jumlah
Jml KK
Luas wil
Laki-laki
perempuan
Denpasar Selatan
95.894
93.926
189.820
48.445
49,99
Denpasar Timur
66.729
65.015
131.744
34.403
22,54
Denpasar Barat
101.373
99.938
196.615
51.399
24,13
Denpasar Utara
88.230
86.607
174.837
44.582
31,12
Kota Denpasar
352.226
345.486
697.712
180.384
127,78

F.     PENUTUP
Permasalahan kependudukan menjadi masalah yang cukup serius yang di hadapi oleh Kota Denpasar. Hal itu disebabkan oleh tingginya laju pertumbuhan penduduk yang lebih dikarenakan oleh banyaknya migran yang datang ke Kota Denpasar, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan berbagai permasalahan social yang ada di masyarakat, seperti masalah kebersihan, kemacetan, gangguan kamtibmas dll.
Hal tersebut  bila dikaji lebih jauh, maka masalah penduduk yang dihadapi tidak lepas dari dengan Kondisi tertib administrasi kependudukan baik dalam bentuk identitas diri  itu sendiri.
Tingginya laju pertumbuhan penduduk dan belum optimalnya pemahaman masyarakat termasuk penduduk pendatang akan peraturan mengakibatkan rendahnya cakupan administrasi kependudukan. Peran serta dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk peran dari Kepala Lingkungan / kepala dusun sebagai kader ujung tombak dari pelaksanaan pendaftaran dan registrasi penduduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar