Rabu, 05 September 2012

Sistem Administrasi Kependudukan Kota denpasar


SISTEM  ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK TETAP DAN PENDUDUK MUSIMAN














 


















OLEH :
IR. I NYOMAN NARENDRA

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DA CATATAN SIPIL KOTA DENPASAR










DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KOTA DENPASAR
2012







A.    PENDAHULUAN

Menjadi penduduk dan warganegara adalah hak dasar dan paling hakiki yang dimiliki oleh setiap manusia dimuka bumi ini. Mereka berhak hidup, menentukan nasib sendiri, kebebasan memeluk agama dan menetap dalam suatu wilayah tertentu atau dalam suatu Negara. Secara konstitusional hak ini telah diatur secara tegas dalam Bab X tentang Warga Negara dan penduduk yaitu pasal 26, pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945 yang merupakan salah satu aturan dasar tentang Pengaturan Kependudukan disamping ketentuan – ketentuan lainnya.
Dalam konteks ini kita membahas penduduk dan kependudukan. Karena yang kita bicarakan lebih luas pengertiannya dari warganegara. Penduduk suatu Negara dapat terdiri atas warganegara ataupun bukan warganegara. Namun demikian penduduk dan warga Negara merupakan suatu kesatuan yang memperkuat keberadaan suatu Negara, sebagai sebuah unsur paling terpenting disamping wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Penduduk merupakan aspek terpenting dalam peranannya sebagai tujuan, pelaksana, sekaligus sebagai pengguna hasil – hasil pembangunan. Dinamika penduduk selalu berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan yang meliputi ideologi – politik, ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan dan keamanan. Sehingga Negara mempunyai kepentingan mengetahui segala sesuatu mengenai penduduknya secara tepat dan mengikuti perkembangannya secara terus menerus untuk kepentingan menentukan kebijakan kenegaraan dan pemerintahan yang tepat bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kepada penduduk dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Seperti apa yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2006 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum setiap Peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting yang di alami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.









B.     BEBERAPA PENGERTIAN.

a.       Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi  kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain.
b.      Pendaftaran penduduk adalah  : pencatatan  biodata penduduk ,pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi  kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan
c.       Pencatatan sipil adalah : pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana
d.      Peristiwa kependudukan adalah : kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk dan /atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang,perubahan alamat,serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
e.       Peristiwa penting adalah : kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,kematian,lahir mati,perkawinan,perceraian,pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
f.       Nomor Induk Kependudukan (NIK ) adalah nomor identitas yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
g.      Kartu Keluarga ( KK ) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas amggota keluarga.
h.      Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i.        Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat baru.
j.        Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hokum dari seseorang bapak terhadap anaknya yang lahir di laur ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.



k.      Pengesahan anak adalah pengesahan pengesahan status hokum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
l.        Buku Induk Penduduk ( BIP ) adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh sesorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia Tinggal Tetap dan orang asing tetap.
m.    Buku Mutasi Penduduk ( BMP ) adalah :buku yang digunakan untuk mencata perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di Desa/Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia tinggal tetap dan Orang asing Tinggal tetap.

C.    ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

       Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan sipil, pengelolaanaa Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sector lain.
Secara umum pendaftaran penduduk ditujukan untuk mendokumentasikan dan mengetahui dimana setiap orang berdomisili didalam suatu Negara. Jika seseorang pindah ke tempat domisili baru, register atau daftar kependudukan akan diperbaharui dengan perubahan setempat. Sementara itu pencatatan sipil untuk menyediakan bukti hukum atas peristiwa penting dalam kehidupan seseorang dari lahir hingga meninggal.
Hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil akan membentuk data sistem informasi kependudukan yang kemudian menyediakan informasi kependudukan dari setiap orang yang terdaftar dan menjadi dasar statisk kependudukan. Pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan informasi data kependudukan merupakan sub-sistem atau komponen dari sistem administrasi kependudukan.









Oleh karenanya penduduk berkewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap) karena membawa akibat terhadap penertiban atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya. Serta peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan) karena menyangkut status hukum dan hak – hak keperdataan.
Pendaftaran penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal terjadinya peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang atau keluarganya. Pelaksanaan pencatatan sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya peristiwa penting yang dialami oleh dirinya atau keluarganya.
Pemerinntah telah membentuk dan menetapkan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Admistrasi Kependudukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tentang Administrasi Kependudukan yang memuat pengaturan dan pembentukan system yang bersifat reformatif untuk mememnuhi tuntutan masyarakat atas pelayanankependudukan yang professional dan terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Salah satu hal yang penting adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan public dibidang asdministrasi kependudukan. NIK bersifat unik, tunggal, khas serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berkaitan secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.
Dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disamping memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, daerah untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional dan daerah (pasal 5 – pasal 10), juga memberikan hak kewajiban bagi penduduk Indonesia untuk melaksanakan administrasi kependudukan secara adil dan sama (equal) hal ini dapat diperhatikan dalam pasal :






Pasal 2 disebutkan :
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
  1. Dokumen Kependudukan;
  2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  3. Perlindungan atas data pribadi;
  4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk oleh pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksanan.
Dalam pasal 3 disebutkan :
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Peraturan ini secara administratif telah mengatur denda bagi pelanggarnya, hal ini terdapat dalam pasal 89 sampai dengan pasal 92. Juga terdapat Ultimatum Remidium yaitu penegakan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Perbuatan – perbuatan pidana tersebut (pasal 93 – pasal 99) melipui :
  • Setiap penduduk yang memalsukan dokumen
  • Setiap orang yang tanpa hal dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan.
  • Setiap orang tanpa hak mengakses database kependudukan
  • Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan
  • Setiap penduduk yang sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau lebih dari satu KK atau memliki labih dari satu
  • Pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana membantu melakukan tindak pidana, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang – undang.







Untuk pengelolaan informasi kependudukan melalui pengumpulan, perekaman, pengolahan, dan pemutahiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen, pertukaran data penduduk dalam rangka menunjang pelayanan public serta penyajian informasi kependudukan guna merumuskan kebijakan dan pembangunan difasilitasi dengan SIAK, system informasi nasional yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan disetiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 82 – pasal 83).


D.    DASAR HUKUM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  Undang-Undang nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Denpasar.
  Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  Peraturan Presiden RI nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  Kesepakatan Bersama Gubernur dengan Bupati dan Walikota se Bali tanggal 10 Februari tahun 2003, nomor 153 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Propinsi Bali.
  Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil.
  Keputusan Walikota Denpasar nomor 593 Tahun 2000 dan telah direvisi dengan Keputusan Walikota nomor 610 Tahun 2002 tentang Penertiban Penduduk Pendatang.
  Keputusan walikota Denpasar nomor 585 tahun 2002 tentang Standarisasi Pungutan bagi Penduduk Pendatang.
  Kesepakatan bersama Forum Kepala Desa /Lurah dengan Parum Bendesa Pekraman tanggal 10 Oktober 2002.




  Keputusan Manggala Parum Bendesa Pekraman Kota Denpasar nomor 005/PBDA/XI/2002 tentang Standarisasi Pungutan Desa Pekraman atas Biaya Administrasi Penduduk Pendatang di Kota Denpasar.


E.     VISI DAN MISI KOTA DENPASAR

a.   VISI :
DENPASAR KREATIF BERWAWASAN BUDAYA DALAM KESEIMBANGAN MENUJU KEHARMONISAN

b.    MISI :
}  PENGUATAN JATI DIRI MASYARAKAT KOTA DENPASAR BERLANDASKAN BUDAYA BALI
}  MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT KOTA DENPASAR BERLANDASKAN KEARIFAN LOKAL MELALUI BUDAYA KREATIF
}  MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK ( GOOD GOVERNANCE ) MELALUI PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM ( LAW ENFORCEMENT)
}  MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK MENUJU KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ( WELFARE SOCIETY )
}  MEMPERCEPAT PERTUMBUHAN DAN MEMPERKUAT KETAHANAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUISISTEM EKONOMI KERAKYATAN


F.     DINAMIKA PENDUDUK DI KOTA DENPASAR

Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan dan berbagai fungsi lainnya menyebabkan kota ini sarat dengan penduduk, baik yang lahir di kota Denpasar maupun yang datang dari daerah lain. Hal itu menyebabkan kota Denpasar menghadapi kondisi kependudukan yang relative berbeda dengan kabupaten lainnya di Bali, menyangkut jumlah komposisi, dan pertumbuhan penduduk.




Jumlah Penduduk Kota Denpasar Maret 2012 adalah : 644.531 jiwa terdiri dari laki-laki :  326.983 jiwa dan Perempuan:  317.548 jiwa. Kecamatan yang paling banyak penduduknya adalah Denpasar Barat : 186.813 jiwa, Denpasar Selatan 175.304 jiwa, Denpasar Utara : 163.372 jiwa dan Denpasar Timur :119.042 jiwa. Sedangkan Kapadatan Penduduk rata-rata 5.044  jiwa /km2. Dan Rata-Rata Pertumbuhan Penduduk di Kota Denpasar adalah 4 %.
Penduduk Kota Denpasar per Kecamatan


Kecamatan
Jumlah
Penduduk
Jumlah
KK
Luas
Wilayah

Kepadatan
Denpasar Selatan
175.304
44.123
49,99
3.506
Denpasar Timur
119.042
30.520
22,54
5.281
Denpasar Barat
186.813
45.580
24,13
7.741
Denpasar Utara
163.372
41.040
31,12
5.249
Kota Denpasar
644.531
164.263
127,78
5.044

Sementara penduduk pemegang KIPS  adalah sebanyak 13.216 orang, yang tersebar di empat kecamatan, yaitu :
·         Kecamatan Denpasar Barat                      : 3.188 orang
·         Kecamatan Denpasar Timur                      : 4.174 orang
·         Kecamatan Denpasar Selatan                   : 4.040 orang
·         Kecamatan Denpasar Utara                      : 1.814 orang
Tingginya pertumbuhan penduduk di kota Denpasar terutama yang disebabkan oleh factor migran selain berdampak pada pertumbuhan penduduk juga berdampak pada keterdesakan ruang. Pertumbuhan, keterdesakan ruang dan heterogenitas penduduk yang diperkirakan akan semakin meningkat di kota Denpasar.
Disisi lain, melalui kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan/memperkecil dampat negatif yang mungkin timbul karena terbatasnya potensi sumber daya alam, pelestarian nilai social budaya, kehidupan demokrasi dapat dikembangkan serta dapat menjaga persatuan, kesatuan dan pembauran kebangsaan yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya didalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional yang merupakan bagian dari pembauran kebangsaan.




Jika dampat negative ini dibiarkan tidak terkendali, maka secara pasti akan melahirkan berbagai masalah baik fisik maupun social (social pathlogy) dan hal lain yang dapat dicermati seperti : semakin berkembangnya pemukiman kumuh, tekanan yang besar terhadap lingkungan, kemacetan lalu lintas, gelandangan, pengemis dan berbagai tuntutan pelayanan dasar (basic service) yang semakin meningkat.


G.    PROGRAM KEGIATAN

          Pembangunan kependudukan berkualitas, merupakan langkah penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Hal ini dilaksanakan melalui pengendalian kuantitas penduduk dan peningkatan kualitas insan dan sumber daya manusia. Karakteristik pembangunan antara lain dilaksanakan melalui pengendalian pertumbuhan penduduk, aspek penataan administrasi penduduk hal penting dalam mendukung perencanaan pembangunan.
Program – program yang dilaksanakan meliputi beberapa hal, yaitu :
  1. Penanganan penduduk pendatang melalui Pemberdayaan Desa Pekraman dan Desa dinas serta bekerjasama dengan komponen instansi terkait.
  2. Pelayanan KK dan KTP secara sistematis menggunakan program SIAK.
  3. Peningkatan Pelayanan Akta Catatan Sipil
a.   Meningkatkan cakupan kepemilikan akta catatan sipil termasuk kualitas data dan informasi penduduk (melalui jemput bola, bekerjasama dengan rumah sakit dan bidan praktek swasta).
b.  Meningkatkan manfaat akta catatan sipil sebagai bukti legalitas peristiwa penting dan status hukum penduduk.
c.   Menyelenggarakan pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan perubahan nama ..
  1. Penyempurnaan peraturan yang mendukung administrasi kependudukan.
  2. Pengelolaan informasi dan penataan data base administrasi kependudukan dokumen dan data penyajian informasi yang berkelanjutan termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.







  1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil sebagai upaya mendorong terakomodasinya hak – hak penduduk (untuk memperoleh hak dasar dalam perlindungan hukum dan rasa aman), tertib administrasi kependudukan, tersedianya data dan informasi penduduk yang akurat dan terpadu, perwujudan bank data kependudukan dan reformasi pelayanan registrasi penduduk dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta mendorong tertib pelayanan publik.

Kegiatan kependudukan dan catatan sipil yang dilakukan antara lain, meliputi:
  1. Penataan administrasi kependudukan didukung dengan penerapan :
·         SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan outputnya KK, KTP, akta, data demografi kependudukan.
·         Sistem informasi kearsipan warkah dengan outputnya tentang informasi akta catatan sipil dengan agregat datanya.
  1. Untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat
·         Membuka tempat pelayanan di masing –masing kecamatan.
·         Menggunakan mobil keliling, berbasis intranet untuk pelayanan.
  1. Penerapan teknologi informasi sebagai sarana pelayanan public
·         Web sub domain kependudukan (www.kependudukan.denpasarkota.go.id)
·         KTP Keliling
·         SIAK Online
·         Sistem Informasi Kearsipan Warkah
·         Sistem Informasi SKPPS /SKTT WNA
·         Sistem Informasi DP4

  1. Program Penanganan penduduk pendatang

·         Penanganan penduduk pendatang melalui aparat dinas serta bekerjasama dengan komponen terkait ( Desa pekraman, Banjar Adat ,Desa/ Kelurahan,Kecamatan , Dinas Trantib dan satpol PP, Kepolisian ).





·         Penanganan penduduk pendatang mengacu kepada Kesepakatan Bersama Gubernur dengan Bupati/ Walikota se Bali nomor 153 Tahun 2003 dan SK Walikota denpasar Nomor 610 Tahun 2002 tentang Penertiban Penduduk Pendatang. ( Diagram Maanagement Penduduk Pendatang terlampir )

H.    PENUTUP

Permasalahan kependudukan menjadi masalah yang cukup serius yang di hadapi oleh Kota Denpasar. Hal itu disebabkan oleh tingginya laju pertumbuhan penduduk yang lebih dikarenakan oleh banyaknya migran yang datang ke Kota Denpasar, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan berbagai permasalahan social yang ada di masyarakat, seperti masalah kebersihan, kemacetan, gangguan kamtibmas dll.
Hal tersebut  bila dikaji lebih jauh, maka masalah penduduk yang dihadapi tidak lepas dari dengan Kondisi tertib administrasi kependudukan baik dalam bentuk identitas diri  itu sendiri.
Tingginya laju pertumbuhan penduduk dan belum optimalnya pemahaman masyarakat termasuk penduduk pendatang akan peraturan mengakibatkan rendahnya cakupan administrasi kependudukan. Peran serta dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk peran dari Kepala Lingkungan / kepala dusun sebagai kader ujung tombak dari pelaksanaan pendaftaran dan registrasi penduduk



Tidak ada komentar:

Posting Komentar